
Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos
JawaPos.com - Mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Karlie, tidak cukup melalui SEMA 2/2023. Meski surat edaran itu sejatinya cukup positif. Khususnya untuk supremasi UU 1/1974 tentang Perkawinan.
UU menyatakan, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.
Hanya, Tholabi menyebutkan, surat edaran itu tidak berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) di UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.
”Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antarnorma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” kata wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi keduanya. Langkah tersebut diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Tholabi menjelaskan, dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. ”Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sunan Maulana Hasanuddin Banten M. Ishom el-Saha mengatakan, ada sejumlah alasan penolakan kawin atau nikah beda agama. ”Di antaranya, terdapat larangan kawin yang dianut di semua agama di Indonesia,” jelasnya. Bukan hanya Islam, semua agama melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan.
Karena itu, ketika akhir-akhir ini sering lahir penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama dari pengadilan, langsung menjadi sorotan masyarakat luas.
Ishom menambahkan, di tengah-tengah masyarakat masih terdapat hukum perkawinan yang hidup seperti hukum agama dan hukum adat. Bahkan, di dalam hukum formal juga terdapat aturan hukum lain yang pluralistis selain UU Perkawinan. Di antaranya UU 23/2006 tentang Adminduk. Salah satu pasalnya, yaitu pasal 34, mengatur juga hukum pencatatan perkawinan dan bahkan memberikan jalan keluar secara eksplisit perkawinan antarumat yang berbeda agama. (wan/c9/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
