
Gwyneth Paltrow.
JawaPos.com - Gwyneth Paltrow dinyatakan tidak bersalah dalam insiden tabrakan di resor ski. Aktris sekaligus pebisnis itu sebelumnya digugat oleh dr Terry Sanderson, pensiunan dokter ahli mata, atas tabrakan saat berski di Deer Valley Resort, Utah, pada 2016.
Akibat kecelakaan tersebut, Sanderson mengalami gegar otak yang berlanjut pada kerusakan otak serta patah tulang rusuk. Dia menuntut ganti rugi USD 300 ribu (Rp 4,49 miliar), turun dari gugatan sebelumnya yang mencapai USD 3,1 juta (Rp 46,4 miliar).
Dalam sidang putusan pada Kamis (30/3) waktu setempat di Pengadilan Park City, Utah, Paltrow menerima kompensasi simbolis senilai USD 1 (sekitar Rp 15 ribu).
Dia juga dinyatakan berhak menerima penggantian biaya pengacara. Setelah sidang, bintang Iron-Man itu menyatakan bahwa gugatan yang dinilainya palsu tersebut membahayakan harga dirinya.
’’Aku senang dengan hasil akhirnya. Aku menghargai kerja keras hakim (Kent R.) Holmberg dan seluruh juri serta berterima kasih atas perhatian mereka dalam menangani kasus ini,” ungkap Gwyneth Paltrow.
Sementara itu, di pernyataan penutup, pengacara Paltrow Stephen Owens menyatakan, kliennya diperlakukan ibarat samsak selama persidangan. ’’Sanderson menghajarnya, menyakitinya, dan dia tidak berhak atas ganti rugi setelah segala tindakannya tersebut,” tegasnya.
Meski telah berlangsung tujuh tahun lalu dan tergolong kasus yang umum, persidangan itu menarik perhatian warganet. Kasus tersebut berlangsung nyaris dua pekan dan seluruh rangkaian sidangnya disiarkan di TV.
Selama persidangan, tim Paltrow menghadirkan saksi ahli –dari kalangan medis dan olahraga ski– serta melakukan rekonstruksi kejadian lewat gambaran digital. (fam/c6/ayi)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
