
Uli Parulian Sihombing Anggota Komnas HAM 2022 -2027. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelesaikan proses penyelidikan kasus atau tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (30/1).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak. Kemudian sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.
Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.
Tidak hanya itu, sambung dia, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC, agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban. "Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujarnya.
Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Tim tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas. Terakhir, Komnas HAM mendorong para pihak dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Semua pihak juga didorong untuk selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan. Harapannya para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
