
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Covid-19/Antara
JawaPos.com - Subvarian Covid-19 BA.4 dan BA.5 saat ini tengah menyebar dan memicu kenaikan kasus. Subvarian ini menurut para ahli mampu menurunkan angka efikasi vaksin atau antibodi dan dapat menginfeksi penyintas Covid-19. Jika Anda tertular, maka wajib isolasi mandiri.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, apabila masyarakat terpapar Covid-19, mereka wajib melakukan isolasi mandiri jika tanpa gejala dan gejala ringan. Berapa lama waktunya?
"Pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya. Yaitu 10 hari jika tak bergejala, dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan," katanya dalam keterangan virtual baru-baru ini.
Aturan itu tertuang berdasarkan panduan isolasi mandiri Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Isoman 10 hari bagi pasien yang tidak memiliki gejala.
Menurut Prof Wiku, meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini, disadari tidak dapat terhindarkan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dilengkapi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), maka masyarakat dapat terhindar dari virus apapun.
"Kami senantiasa memonitor dan mencegah, ataupun menekan penularan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Salah satunya dengan menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes dalam Kegiatan Berskala Besar, sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Ia mengklaim pemerintah telah berusaha untuk menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Dengan tujuan menyeimbangkan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak.
"Khususnya untuk pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyusun beberapa program misalnya bantuan sosial tunai, bantuan sosial sembako, subsidi listrik dan lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi secara aktif sebagai bagian dari langkah pemulihan nasional," jelasnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
