
Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2). Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disah
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri oleh 27 orang dewan mengikuti secara fisik dan 263 dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, sekitar 285 anggota dewan absen.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI telah hardir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 27 orang fisik dan 263 virtual. Dengan total 290 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Sufmi Dasco.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya seraya membuka Rapat Paripurna.
Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, Rapat Paripurna ke-20 DPR RI ini merupakan rapat penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya menyampaikan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini secara khusus menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini. Puan mengungkap, DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu.
“Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,” tuturnya,
“Kehadiran Undang-Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.
Selain mengesahkan UU TPKS, DPR dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 juga telah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Undang Undang sebagai Usul Inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Selain itu, pada masa persidangan ini DPR melalui Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan Pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat.
Sejumlah RUU itu di antaranya, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Penanggulangan Bencana; RUU tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Praktik Psikologi; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; RUU tentang Landas Kontinen
Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.
“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya utk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” papar mantan Menko PMK itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
