
BERSIAP: Dua petugas kebersihan gedung Asrama D Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Timur membersihkan kamar yang akan digunakan sebagai tempat karantina kemarin (28/12). (DIPTA WAHYU/JAWA POS)
JawaPos.com - Setelah adanya pemain pengganti vaksinasi atau joki vaksin, kini pemerintah mengungkapkan adanya pemain pengganti karantina arau joki karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil survailance di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak disiplin dan tidak tertib dalam melaksanakan karantina.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespons, para pelanggar proses karantina akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait kekarantinaan. "Tentu, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina," kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (10/1).
Adapun sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina akan mengacu pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Selanjutnya, pada ayat dua, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Pada ayat tiga, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat satu adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat dua adalah pelanggaran.
Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat satu dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Pemerintah terus memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan termasuk memastikan kesesuaian data pelaku perjalanan," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
