Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Februari 2022 | 15.57 WIB

Standar Nasional Pendidikan Diperkecil Lewat RUU Sisdiknas

Pelajar mengikuti PTM. Alfian Rizal/JawaPos - Image

Pelajar mengikuti PTM. Alfian Rizal/JawaPos

JawaPos.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kini, RUU ini telah memasuki tahapan uji publik.

Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menyebutkan bahwa RUU ini memperkecil standar nasional pendidikan. Sebelumnya ada delapan standar nasional pendidikan, namun sekarang hanya tersisa tiga poin.

"Standar nasional pendidikan tidak lagi didefinisikan sebagai delapan standar nasional pendidikan seperti di 2003, tetapi hanya ada tiga," ujar dia dalam siaran Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (22/2).

8 standar nasional pendidikan ini adalah standar isi, standar ini berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Lalu, standar proses yang memiliki kaitan dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

Kemudian, standar penilaian pendidikan, yaitu standar yang terkait dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar siswa. Standar kompetensi lulusan, yaitu standar yang berkaitan dengan pencapaian standar dan hasil belejar para peserta didik.

Lalu, standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang terkait dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik. Standar pengelolaan, yaitu terkait dengan pengelolaan yang perlu dilakukan untuk seluru elemen pada institusi pendidikan.

Standar pembiayaan pendidikan, yang berkaitan dengan anggaran sekolah. Serta standar sarana dan prasarana, standar ini berkaitan dengan infrastruktur yang terdapat pada institusi pendidikan.

Ia pun menyatakan bahwa standar nasional pendidkan dalam RUU itu hanya akan berfokus pada sejumlah hal. Antara lain kriteria input, proses dan capaian dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Yang sangat disayangkan adalah kriteria-kriteria tersebut tak dijelaskan rinci dalam draf pasal RUU. Kriteria input itu sendiri dibagi tiga, yakni raw material yang terdiri dari pelajar yang diterima oleh sekolah.

"Kriteria input yang kedua adalah instrumental input. Ini terdiri dari tujuan pendidikan, kriteria sarana dan prasarana dan tenaga pendidik, jadi ini ingin menunjukan mungkin tujuan pendidikan di satuan pendidikan ini berbeda-beda," ujarnya.

Sementara yang ketiga adalah enviromental input. Hal ini termasuk di dalamnya adalah gedung dan lingkungan, kota atau desa dengan suasana pendidikan yang berbeda.

Dirinya pun meyakini bahwa akan ada pembedaan standar input hingga proses di satuan pendidikan Indonesia. Namun diharapkan, walaupun setiap sekolah memiliki standar yang berbeda, pemerintah akan tetap menentukan capaian pembelajaran yang ingin dituju.

"Pemerintah melihat ada sekolah-sekolah tertentu yang standar input dan prosesnya tidak selaras dengan apa yang ditetapkan pemerintah tapi diharapkan memiliki capaian belajar yang bagus, ini yang harus dielaah lebih lanjut," tandas dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore