
dok kemendagri
JawaPos.com - Pemerintah telah meniadakan penetapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan, pemerintah pun juga tidak akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat.
"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan sudah tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan di ruang publik," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam telekonferensi pers, Selasa (21/12).
Untuk ruang publik, agar tidak terjadi penularan Covid-19, pemerintah meminta agar seluruh pihak menegakkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk mengikat kegiatan masyarakat.
Dalam sistem perundangan, pemerintah daerah (pemda) dapat membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Namun, Tito meminta agar kelala daerah menerbitkan perkada yang mekanismenya lebih cepat.
Adapun, isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya serta memberikan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
"Perkada itu tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi hanya sanksi administrasi. Tapi dari segi kecepatan, kita minta mengeluarkan perkada, misalnya pergub karena itu akan mengikat seluruh provinsi, kalau perda itu panjang karena itu perlu melalui mekanisme DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, mometum Nataru akan menjadi waktu menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk nataru nanti kita akan jadikan momentum untuk mempertegas para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pasca Nataru secara sadar," tandas dia.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
