Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Oktober 2021 | 22.10 WIB

Anggota Polri Lakukan Kekerasan Berlebihan Bisa Dipecat dan Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengecek tempat isoter di KM Tidar. (Istimewa) - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengecek tempat isoter di KM Tidar. (Istimewa)

JawaPos.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo terus berupaya mendisiplinkan anggota yang nakal. Terutama yang melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat. Kapolri bahkan menerbitkan surat telegram khusus kepada Kapolda hingga Kapolsek. Isinya, menginstruksikan agar anggota kepolisian yang melanggar aturan dicopot, bahkan dipidana.

Dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober, terdapat sebelas poin instruksi. Antara lain, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan serta memastikan penanganannya prosedural, transparan, dan berkeadilan. Lalu, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melanggar dalam kasus kekerasan berlebihan kepada masyarakat.

Berikutnya, memerintah Kabidhumas untuk memberikan informasi kasus kekerasan berlebihan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat. Kapolri juga memberikan penekanan bahwa upaya paksa harus memedomani SOP sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kapolri juga akan memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tanggung jawab.

Setelah mengeluarkan telegram tersebut, Kapolri juga menggelar konferensi video dengan semua Kasatwil kemarin. Dalam acara itu, Sigit menegaskan bahwa Kapolda dan Kapolres tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang melanggar. Sanksi itu bisa berupa pencopotan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan pidana. ”Tolong tidak pakai lama. Copot, PTDH, dan proses pidana. Kalau ragu, saya ambil alih,” tegasnya.

Perbuatan oknum kepolisian tersebut telah merusak marwah institusi Polri. Selain itu, mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat. ”Mencederai perjuangan dan kerja keras anggota Polri yang menangani Covid-19,” ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar diharapkan memberikan efek jera. Perilaku semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang selama ini mengalami tren positif. ”Saya tidak mau ke depan terjadi lagi (kekerasan berlebihan kepada masyarakat, Red),” tegasnya.

Dia memastikan, Polri merupakan lembaga yang terbuka dalam menerima kritik. Semua aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi demi kebaikan Polri. ”Kami tidak antikritik dan jangan ada yang antikritik,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore