
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi polemik 57 pegawai KPK yang gagal asesmes tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, 57 pegawai tersebut hingga kini nasibnya terkatung-katung, karena belum dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai ada putusan yang mengikat (pedoman) kami adalah Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memandatkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu dilaksanakan dalam waktu paling lambat, jadi lebih cepat lebih bagus. Tapi, waktu batasnya adalah dua tahun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
"Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK, tentu kami akan mengikuti," tegas Ghufron.
KPK sebagai lembaga penegak hukum, lanjut Ghufron, akan patuh dan taat kepada aturan hukum. Sehingga dalam polemik alih status pegawai menjadi ASN, sampai saat ini KPK masih menunggu putusan MA dan MK.
"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," klaim Ghufron.
Polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah ditanggapi dari hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM. Ombudsman RI menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.
Ombudsman menyebut berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, rapat harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan asesmen TWK KPK melanggar HAM. Komnas HAM mencatat terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK.
Sebanyak 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman. Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
