
TUNGGU TINDAK LANJUT: Tim advokasi 75 pegawai KPK mengadukan dugaan maladministrasi TWK ke Ombudsman RI kemarin (19/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu surat keberatan yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, BKN yang merupakan penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Keputusan keberatan BKN atas LAHP Ombudsman terkait TWK itu sejalan dengan Pimpinan KPK. Kedua lembaga tersebut tidak terima TWK para pegawai KPK dinilai malaadministrasi.
"Ya kami belum terima suratnya," kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).
Robert menyampaikan, pihaknya belum bisa menanggapi keberatan BKN. Sebab belum menerima secara resmi surat keberatan dari BKN.
"Substansi keberatannya mau mereka kirim, kami tunggu," tegas Robert.
Sebelumnya, BKN menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, BKN selaku pihak terlapor yang merupakan penyelenggara TWK para pegawai KPK.
"Kami memanfaatkan ketentuan yang ada di ORI Nomor 48 Tahun 2020, Pasal 25 ayat 6b. Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI, atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses alih status," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).
Yusuf menjelaskan, pernyataan keberatas LAHP Ombudsman bukan tanpa dasar. Menurutnya, pelaksanaan rapat harmonisasi yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Pekerjaan Umum, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan.
"Pertimbangannya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, perlu saya sampaikan pengharmonisasian bertujuan untuk menseleraskan antara materi rancang muatan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, peraturan yang lebih tinggi atau setingkat, juga putusan peradilan," papar Yusuf.
"Kemudian pasal 6 ayat 3 juga dinyatakan bahwa pengharmonisasian pekerjaan umum harus mengikutsertakan instansi pemrakarsa dan lembaga pemerintah terkait. Dalam ketentuan, tidak ada yang mentakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat," sambungnya menandaskan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
