
ILUSTRASI POLISI VIRTUAL - BUDIONO/JAWA POS
JawaPos.com – Surat keputusan bersama (SKB) 3 Kapolri, jaksa agung, dan menteri Kominfo tentang pedoman UU ITE akan dijadikan buku saku. Juga, disebar ke seluruh institusi penegak hukum. Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyatakan, setelah SKB ditandatangani, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum (APH).
"Setelah ini ada program sosialisasi. Kemenko Polhukam mendorong ini dibuat buku saku agar lebih mudah dibawa, dibaca, dan dipelajari aparat penegak hukum," jelasnya kemarin (24/6).
Pada dasarnya, kata Sugeng, penerbitan pedoman implementasi itu bertujuan agar UU ITE tidak multitafsir. ’’Tahapan sosialisasi diharapkan bisa menutup celah multitafsir dalam implementasinya,’’ ujarnya.
Sugeng setuju jika SKB dikatakan belum cukup menjawab persoalan UU ITE. Kemenko Polhukam pun sedang mendorong adanya revisi UU ITE. Dia menegaskan, SKB baru itu tidak menjadi norma hukum baru, melainkan bentuk komitmen aparat dan pemerintah untuk mengisi kekosongan sambil menunggu revisi UU ITE yang sedang berjalan.
Menurut Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, SKB memperlihatkan masalah dengan substansi UU ITE. Solusinya memang revisi UU ITE, bukan sekadar membuat panduan.
Awalnya, panduan itu diniatkan agar tak ada multitafsir. Masalahnya, tafsir dalam pedoman justru tidak sesuai dengan standar hukum hak asasi manusia. Ada peluang tafsir yang sangat mungkin dapat disalahgunakan. ’’Kita tahu dampak UU ITE itu merusak sistem jaminan kebebasan ekspresi dan ini bentuk pelanggaran HAM,’’ tegasnya.
Herlambang menambahkan, tim kajian UU ITE seharusnya mengajak Komnas HAM sebagai institusi negara yang lebih kompeten untuk memberikan panduan agar tak melanggar hak asasi manusia.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
