Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juni 2021 | 18.18 WIB

MK Pastikan Proses Gugatan 75 Pegawai yang Tak Dilantik jadi ASN

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Anggota Aswanto berdialog saat   sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarka - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Anggota Aswanto berdialog saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarka

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, akan memproses gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Gugatan ini dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Gugatan judicial review itu menyoalkan alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU KPK hasil revisi. Hal ini menjadi polemik setelah 75 pegawai KPK terganjal menjadi ASN.

"MK akan proses sesuai ketentuan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (7/6).

Lembaga konstitusi ini meminta pihak-pihak pemohon untuk mengikuti proses persidangan. Hal ini untuk membuka secara konstitusional terkait pelaksanaan TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengenai substansi, kita ikuti saja prosesnya," tegas Fajar.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review (JR) ke MK. Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Terlebih sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," ujar perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung, Rabu (2/6).

Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri," ucap Hotman.

Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan.

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Dilantik jadi ASN Bawa Polemik TWK ke MK

"Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Hotman menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore