
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Anggota Aswanto berdialog saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarka
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, akan memproses gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Gugatan ini dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan judicial review itu menyoalkan alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU KPK hasil revisi. Hal ini menjadi polemik setelah 75 pegawai KPK terganjal menjadi ASN.
"MK akan proses sesuai ketentuan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (7/6).
Lembaga konstitusi ini meminta pihak-pihak pemohon untuk mengikuti proses persidangan. Hal ini untuk membuka secara konstitusional terkait pelaksanaan TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Mengenai substansi, kita ikuti saja prosesnya," tegas Fajar.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review (JR) ke MK. Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Terlebih sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," ujar perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung, Rabu (2/6).
Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri," ucap Hotman.
Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Dilantik jadi ASN Bawa Polemik TWK ke MK
"Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Hotman menandaskan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
