Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 April 2021 | 20.15 WIB

Satu Tahun Hadirnya Dewas, Kinerja KPK Diklaim Tidak Ada Hambatan

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggagabean menjawab masifnya kritik publik terkait kehadiran Dewas KPK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Tumpak menegaskan, kehadiran Dewas bukan untuk melemahkan kinerja KPK, tetapi membangun menjadi lebih baik.

"Kalaupun banyak suara-suara miring diluar sana yang mengatakan Dewas menghambat, Dewas memperpanjang prosedur, saya pikir tidak benar semua. Satu tahun keberadaan Dewas ini, saya tidak pernah merasakan seperti itu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Tumpak menampik, hadirnya Dewas menghambat kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia memastikan, Dewas mendukung sepenuhnya kinerja KPK agar Indonesia terbebas dari praktik korupsi.

"Saya tidak pernah merasakan apa yang dilakukan ini akan menjadi hambatan. Jadi KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya. Saya pikir suara-suara miring diluar itu tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya," klaim Tumpak.

"Keberadaan Dewas memberikan ruang sepenuhnya terhadap tugas KPK. Sehingga apa yang dilakukan itu sesuai yang dicantumkan dalam UU Nomor 19/2019 yang lima asas itu, akuntabilitas, transparansi, proporsional, penghormatan HAM," sambungnya.

Tumpak berkomitmen, pihaknya akan mendukung apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan para pegawainya dalam kinerja pemberantasan korupsi. Karena itu, dia memastikan tidak ada halangan bagi KPK untuk melakukan kinerjanya.

"Keberadaan Dewas adalah memperkuat KPK, Dewas tidak menjadi halangan bagi KPK untuk menjalankan tugas dan wewenang. Kami sudah berkomitmen mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK termasuk pejabat struktural dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Tumpak.

Dia menyampaikan, dalam waktu dekat akan menyerahkan evaluasi kinerja KPK sepanjang 2020. Karena tugas pokok Dewas, selain menjatuhkan etik kepada setiap insan KPK, juga melakukan evaluasi terhadap kinerja komisi antirasuah.

"Kami sudah selesai dalam tugas kami melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK yang baru selesai kami lakukan 2 hari yang lalu, tapi belum kami distribusikan, apa yang kami sampaikan tentunya harus dimaknai bukan mengkritik, bukan melemahkan, tapi sifatnya untuk membangun ke depan," tandas Tumpak.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HErkwnb5Lds

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore