Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 April 2021 | 20.34 WIB

Pemerintah Larang Mudik, Organda Prediksi Warga Mudik Lebih Awal

Calon penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Jelang Natal dan Tahun Baru, warga mulai mudik ke kampung halaman. Meski libur panjang dibatalkan, pemudik tetap terlihat di Terminal Pulogebang, J - Image

Calon penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Jelang Natal dan Tahun Baru, warga mulai mudik ke kampung halaman. Meski libur panjang dibatalkan, pemudik tetap terlihat di Terminal Pulogebang, J

JawaPos.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memprediksi akan ada gelombang mudik lebih awal sebelum periode pelarangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021. Warga diperkirakan akan mencari celah agar bisa berkumpul bersama keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Setiap ada aturan ada celahnya saja. Sama seperti dilarang mudik dari tanggal 6-17, ya dia mudiknya sebelum tanggal 6, nanti dia pulang setelah tanggal 17," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (9/4).

Shafruhan menuturkan, pekerja informasi di DKI Jakarta diprediksi akan mendominasi mudik lebih awal ini. Sebab, kalangan pegawai negeri maupun pegawai swasta akan dibatasi dengan kebijakan cuti. Sedangkan pekerja informal tidak terikat dengan kebijakan cuti.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Mudik, Ini Lokasinya

"Ini kemungkinan sebelum tanggal 6 sudah berangkat duluan, mulai 2, 3 atau 1 sampai tanggal 5, tanggal 4 itulah saya prediksi puncaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Ui2eAx81NlE

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore