Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Maret 2021 | 03.45 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kan - Image

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kan

JawaPos.com - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (04/03).

“Kerja sama ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal,” ujar Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.

Mundiharno mencontohkan, salah satunya aktivitas yang dilakukan adalah upaya optimalisasi penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program JKN -KIS.

Sepanjang tahun 2020 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan mediasi sebanyak 6.270 ke pemberi kerja.

“Ke depan melalui penguatan sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya,” tambah Mundiharno.

Ia pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

Selain upaya optimalisasi penegakan kepatuhan, kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari apparat hukum pemeritah yang kompeten,” tambahnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore