
dok kemendagri
JawaPos.com - Pemerintah telah meniadakan penetapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan, pemerintah pun juga tidak akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat.
"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan sudah tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan di ruang publik," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam telekonferensi pers, Selasa (21/12).
Untuk ruang publik, agar tidak terjadi penularan Covid-19, pemerintah meminta agar seluruh pihak menegakkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk mengikat kegiatan masyarakat.
Dalam sistem perundangan, pemerintah daerah (pemda) dapat membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Namun, Tito meminta agar kelala daerah menerbitkan perkada yang mekanismenya lebih cepat.
Adapun, isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya serta memberikan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
"Perkada itu tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi hanya sanksi administrasi. Tapi dari segi kecepatan, kita minta mengeluarkan perkada, misalnya pergub karena itu akan mengikat seluruh provinsi, kalau perda itu panjang karena itu perlu melalui mekanisme DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, mometum Nataru akan menjadi waktu menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk nataru nanti kita akan jadikan momentum untuk mempertegas para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pasca Nataru secara sadar," tandas dia.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
