
Guru memberikan materi saat kegiatan belajar mengajar Di SMP Negeri 2, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan.
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak tahun 2020 dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, dana BOS ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Perubahan skema ini berdampak positif pada sekolah karena bantuan bisa diterima dengan cepat dan bisa langsung dimanfaatkan.
Pengamat pendidikan dari Komisi Nasional Pendidikan, Andreas Tambah, memberikan apresiasi atas perubahan skema penyaluran ini. Menurutnya, penyaluran secara langsung ini dapat menghindari adanya potensi korupsi dari pihak tidak bertanggung jawab.
"Iya, tidak mampir-mampir. Itu juga menghindari ke hal yang kurang baik sehingga lebih cepat sampai sehingga tidak ada masalah di perjalanan," ungkap dia kepada JawaPos.com.
Namun, katanya, juga perlu menjadi perhatian bahwa penting untuk memberikan edukasi kepada pihak sekolah agar penggunaan dana BOS tidak menyimpang. Edukasi juga perlu diberikan kepada Komite Sekolah dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Andreas menuturkan, tidak sedikit penerima dana BOS yang menggunakan bantuan itu tidak pada tempatnya.
"Karena masih minimnya kesadaran orang tua untuk mengutamakan pendidikan anak. Ini perlu ada edukasi kepada orang tua. Sekolah perlu mengedukasi, perlu dilakukan pertemuan rutin," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, dana BOS harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan anak didik.
"Dana BOS (digunakan) untuk operasional sekolah, dan prioritasnya yang tahu kepala sekolah masing-masing," ungkapnya.
Saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan bertahap. Sekolah diharapkan dapat menggunakan dana BOS untuk mendukung kesiapan tersebut, salah satunya dalam memenuhi persyaratan standar sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Dirinya mengharapkan dana BOS mampu menunjang kualitas pendidikan sekolah penerima dan dapat diterima tepat waktu. "Harapan jangka panjangnya, (pemerintah) daerah bisa memberikan bantuan pendamping BOS karena BOS Reguler hanya untuk kebutuhan standar," kata Jumeri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
