
Menko Polhukam Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menindak kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19. Mahfud menyebut penegakan protokol kesehatan (prokes) merupakan kewenangan Pemprov.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk merespon kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Mahfud menilai acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan.
’’Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya 8 bulan terakhir,’’ kata Mahfud dalam konferensi pers melalui secara daring, Senin (16/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan, pemerintah pusat telah mewanti-wanti Anies agar kegiatan di wilayahnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, pada kenyataannya peristiwa yang terjadi mengabaikan protokol kesehatan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
