Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2020 | 18.18 WIB

Kalau Zona Merah, Sebaiknya Salat Idul Adha Ditiadakan

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Melindungi Indonesia dengan Rapid Test Buatan Anak Negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan kualita - Image

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Melindungi Indonesia dengan Rapid Test Buatan Anak Negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan kualita

JawaPos.com - Pemerintah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.



Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah telah melewati rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembahasan teknis-teknis penyelenggaraan shalat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.



Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk shalat di masjid atau mushala di lingkungan masing-masing.



"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).



Ia menyarankan agar waktu shalat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.



"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," terang dia.



Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan, karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.



"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore