
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com
JawaPos.com – Pihak penyelenggara kartu prakerja kini diberi mandat penuh dalam bekerja sama dengan platform digital yang menyediakan pelatihan bagi para peserta kartu prakerja. Dengan begitu, tidak lagi bergantung proses pengadaan barang dan jasa.
Pelonggaran kerja sama itu diatur dalam pasal 31A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres 36/2020 yang mengatur program kartu prakerja.
Pasal itu mengatur bahwa pelaksanaan manfaat kartu prakerja beserta pemilihan platform digital maupun lembaga pelatihannya tidak masuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lembaga pelatihan yang hendak diajak kerja sama juga diberi tambahan persyaratan. Tidak sekadar memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.
Namun, kompetensi tersebut harus memperhatikan standar kompetensi kerja nasional, internasional, dan khusus. Selain itu, perpres baru tersebut juga penegasan mengenai kebijakan yang sudah diambil pihak project management officer (PMO). Bahwa kebijakan-kebijakan sebelumnya tetap dianggap sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. Meski, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai iktikad baik tersebut.
Ada sedikitnya enam kebijakan yang diatur dalam pasal tersebut. Yakni, kerja sama dengan platform digital beserta lembaga pelatihannya, penetapan penerima kartu prakerja, program pelatihan, dan besaran biaya program pelatihan. Juga kebijakan insentif yang sudah dibayarkan kepada peserta dan biaya yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.
Sementara itu, pihak manajemen pelaksana membenarkan bahwa kerja sama dengan para mitra memang tidak masuk dalam rezim pengadaan barang/jasa. Namun, Perpres mengatur bahwa kerja sama tetap harus memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa.
’’Proses harus akuntabel, transparan, bersaing, adil, dan sebagainya,’’ terang Direktur Komunikasi, Kemitraan, dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky tadi malam (10/7).
Kerja sama itu memang bukan sebagaimana pengadaan yang diatur dalam Perpres 16/2018. Sebab, bantuan langsung tersebut memang bukan pengadaan oleh kementerian/lembaga. ’’Revisi Perpres ini hanya menegaskan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan kebijakan Kemenkeu sebagai pengelola anggaran kartu prakerja sejak awal,’’ tambahnya.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, selama ini salah satu yang disorot masyarakat adalah penunjukan mitra program kartu prakerja. Dengan adanya perpres yang baru itu, diharapkan tidak ada masalah dengan penunjukan mitra.
Untuk itu, Adi berharap mulai saat ini mitra program kartu prakerja berfokus meningkatkan kualitas konten pelatihan yang mereka jual. Dia menyebut perlu dilakukan kurasi ulang terhadap materi-materi yang disediakan mitra. ’’Sekarang tidak butuh ilmu tinggi-tinggi untuk mengetahui kualitas pelatihan program prakerja,’’ katanya.
Menurut Adi, pelatihan-pelatihan yang disiapkan di program prakerja harus lebih spesifik. Materi pelatihan yang benar-benar dibutuhkan para pencari kerja. Bukan pelatihan yang bisa dipelajari secara otodidak. Dia mencontohkan pelatihan seperti membuat kue, menjadi content creator, atau YoutTuber, sebaiknya tidak dimasukkan dalam pelatihan prakerja.
Adi berharap para mitra dan penyelenggara prakerja melakukan riset kebutuhan dunia kerja yang riil. Misalnya, saat ini dibutuhkan digital marketing, ahli coding, atau sejenisnya. Setelah itu, materi pelatihannya difokuskan pada bidang-bidang yang dibutuhkan dunia industri.
’’Bukan seperti sekarang. Setelah ikut pelatihan masih nenteng map cari kerja dan susah dapat kerja,’’ jelasnya. Menurut Adi, publik sebaiknya menyudahi polemik perlu atau tidaknya program kartu prakerja. Sebab, program tersebut sudah telanjur lahir.
Sebaliknya, yang perlu dikawal adalah kualitas konten pelatihannya. Hasil dari pelatihan itu harus jelas. Bahwa para pencari kerja tersebut dapat terserap di dunia kerja dengan optimal.
Dia juga menyebut perlu dilakukan evaluasi seberapa banyak peserta kartu prakerja yang sudah bisa dapat bekerja kembali atau memulai wirausaha. ’’Kita ingin lulusan prakerja ini punya kepercayaan diri tinggi menghadapi persaingan kerja,’’ ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=mjzU4bBqCjs
https://www.youtube.com/watch?v=9udImu5go4Q
https://www.youtube.com/watch?v=tnYBd3revvo

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
