Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 04.32 WIB

Gubernur Banten Besok Tentukan Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya

Petugas medis mengambil sample darah untuk Rapid Test (Covid-19) di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Rapid Test (Covid-19) secara gratis bagi masyarakat. Pemeriksaan Rapid Tes mulai hari ini hingga 30 April 2020 mendatang. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Petugas medis mengambil sample darah untuk Rapid Test (Covid-19) di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Rapid Test (Covid-19) secara gratis bagi masyarakat. Pemeriksaan Rapid Tes mulai hari ini hingga 30 April 2020 mendatang. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan berkoordinasi terkait disetujuinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerag Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Wahidin akan menentukan kapan sebagian wilayah Banten itu menerapkan PSBB.

"Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dengan Bupati dan para Wali Kota ya besok," kata kepala Kominfo Pemprov Banten, Neneng Nurcahyati kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).

Neneng menyampaikan, Wahidin akan mempersiapkan segala aspek yang terkait dengan penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

"Insya Allah Pak Gubernur akan persiapkan dengan cepat melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/kota wilayah Tangerang," jelas Neneng.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan keputusan pemberlakuan PSBB di tiga wilayah Banten akan ditentukan oleh rapat gabungan bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Senin (13/4) besok.

"Besok jam 13.00 siang akan dilakukan rapat oleh Pak Gubernur dengan tiga wilayah, memutuskan kapan akan dilaksanakannya PSBB untuk wilayah Banten," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).

Arief mengaku belum mendapatkan informasi secara tertulis. Namun, dia mengaku sudah menerima informasi bahwa pengajuan aturan PSBB untuk tiga wilayah di Banten telah disetujui.

"Jadi kita sudah mendapatkan informasi, walaupun belum kita terima tertulisnya bahwa pak Menkes sudah membuat surat keputusan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Arief.

Untuk diketahui, DKI Jakarta terlebih dulu menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sejak Jumat (10/4). Menyusul wilayah Bogor, Depok dan Bekasi akan menerapkan PSBB pada Rabu 15 April 2020 mendatang.

Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah Jabodetabek. Sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GeGgoXWzpg0

https://www.youtube.com/watch?v=WH8A8Pv8liU

https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore