
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna yang dihadiri 289 dari 560 anggota DPR tersebut dengan agenda penga
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Penjelasan ini disampaikan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.
Salah satu pasal yang memicu kontroversi mengenai pemidanaan gelandangan seperti yang disebut dalam Pasal 431 RKUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelandang di jalan atau di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Yasonna mengatakan, pasal penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan KUHP yang merupakan warisan Belanda itu menerapkan pidana kurungan lewat Pasal 505 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.
"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.
"Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," jelasnya.
Sebelumnya, penolakan disahkannya RKUHP disuarakan lewat petisi di change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'. Petisi yang digagas aktivis Tunggal Pawestri ini sudah diteken 277.307 orang.
"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian pembuka di petisi tersebut.
Menurut Tunggal, nasib demokrasi sekarang ada di tangan Jokowi karena presiden bisa menolak untuk menyetujui RKUHP yang bermasalah tersebut. “Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya,” kata Tunggal.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
