
Seorang pedagang menuang minyak curah di salah satu kios pasar tradisional. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana tertuang dalam Permendag No 6 Tahun 2022. Namun, kebijakan baru tersebut malah menaikkan HET minyak goreng curah.
Kemendag mencabut HET minyak goreng (migor) kemasan dan melepas pada mekanisme pasar sebagai solusi untuk migor kemasan baik premium maupun sederhana.
“Di satu sisi mengakomodasi pengusaha minyak goreng (migor) untuk bisa berjualan migor kemasan dengan harga sesuai pasar yang ditentukan produsen. Tapi di sisi lain sangat tidak pro rakyat karena patokan harga jual Migor curah malah naik,” kata Intan Fauzi, Minggu (20/3).
Sayangnya, HET migor curah mengalami kenaikan signifikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Di mana, harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dari sebelumnya yang hanya Rp 11.500 per liter.
Menurut Intan, migor curah menjadi pilihan bagi rakyat kecil dan pelaku UMKM yang membutuhkan migor dalam jumlah besar untuk mencari nafkah. Dengan begitu, seharusnya Kemendag bisa hadir memberikan solusi bagi rakyat segmen bawah dengan menghadirkan migor curah yang murah, serta menjamin ketersediaannya dalam jangka panjang dan murah.
“Dana subsidi BPDPKS yang besar jumlahnya triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk minyak goreng curah yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat,” urai Intan.
Intan berpandangan, lonjakan harga migor kemasan tidak akan terjadi jika migor curah dapat diperoleh dengan mudah. Rakyat kini tidak punya pilihan karena keterbatasan ekonomi.
“Oleh karena itu, ketersediaan migor curah harus terjamin. Jangan sampai rakyat menjadi korban lagi karena pasokan tidak mencukupi, distribusi yang tidak merata, harga diatas HET, juga alasan operasional lainnya," ucap Intan.
Intan mengingatkan pemerintah, jangan sampai nantinya harga minyak menjadi tidak terkendali karena kebutuhan yang meningkat pesat. “Disparitas harga dan kualitas antara migor kemasan dan curah akan memberikan efek ketidakadilan,” tegas Intan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
