Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Maret 2022 | 22.21 WIB

Kualitas Antara Migor Kemasan dan Curah Akan Beri Efek Ketidakadilan

Seorang pedagang  menuang minyak curah di salah satu kios pasar tradisional. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Seorang pedagang menuang minyak curah di salah satu kios pasar tradisional. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana tertuang dalam Permendag No 6 Tahun 2022. Namun, kebijakan baru tersebut malah menaikkan HET minyak goreng curah.

Kemendag mencabut HET minyak goreng (migor) kemasan dan melepas pada mekanisme pasar sebagai solusi untuk migor kemasan baik premium maupun sederhana.

“Di satu sisi mengakomodasi pengusaha minyak goreng (migor) untuk bisa berjualan migor kemasan dengan harga sesuai pasar yang ditentukan produsen. Tapi di sisi lain sangat tidak pro rakyat karena patokan harga jual Migor curah malah naik,” kata Intan Fauzi, Minggu (20/3).

Sayangnya, HET migor curah mengalami kenaikan signifikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Di mana, harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dari sebelumnya yang hanya Rp 11.500 per liter.

Menurut Intan, migor curah menjadi pilihan bagi rakyat kecil dan pelaku UMKM yang membutuhkan migor dalam jumlah besar untuk mencari nafkah. Dengan begitu, seharusnya Kemendag bisa hadir memberikan solusi bagi rakyat segmen bawah dengan menghadirkan migor curah yang murah, serta menjamin ketersediaannya dalam jangka panjang dan murah.

“Dana subsidi BPDPKS yang besar jumlahnya triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk minyak goreng curah yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat,” urai Intan.

Intan berpandangan, lonjakan harga migor kemasan tidak akan terjadi jika migor curah dapat diperoleh dengan mudah. Rakyat kini tidak punya pilihan karena keterbatasan ekonomi.

“Oleh karena itu, ketersediaan migor curah harus terjamin. Jangan sampai rakyat menjadi korban lagi karena pasokan tidak mencukupi, distribusi yang tidak merata, harga diatas HET, juga alasan operasional lainnya," ucap Intan.

Intan mengingatkan pemerintah, jangan sampai nantinya harga minyak menjadi tidak terkendali karena kebutuhan yang meningkat pesat. “Disparitas harga dan kualitas antara migor kemasan dan curah akan memberikan efek ketidakadilan,” tegas Intan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore