Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 September 2019 | 03.34 WIB

Yasonna: Gelandangan Bukan Dipidana Tapi Dipekerjakan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna yang dihadiri 289 dari 560 anggota DPR tersebut dengan agenda penga - Image

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna yang dihadiri 289 dari 560 anggota DPR tersebut dengan agenda penga

JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Penjelasan ini disampaikan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

Salah satu pasal yang memicu kontroversi mengenai pemidanaan gelandangan seperti yang disebut dalam Pasal 431 RKUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelandang di jalan atau di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 juta.

Yasonna mengatakan, pasal penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan KUHP yang merupakan warisan Belanda itu menerapkan pidana kurungan lewat Pasal 505 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.

"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.

"Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," jelasnya.

Sebelumnya, penolakan disahkannya RKUHP disuarakan lewat petisi di change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'. Petisi yang digagas aktivis Tunggal Pawestri ini sudah diteken 277.307 orang.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian pembuka di petisi tersebut.

Menurut Tunggal, nasib demokrasi sekarang ada di tangan Jokowi karena presiden bisa menolak untuk menyetujui RKUHP yang bermasalah tersebut. “Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya,” kata Tunggal.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore