
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna yang dihadiri 289 dari 560 anggota DPR tersebut dengan agenda penga
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Penjelasan ini disampaikan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.
Salah satu pasal yang memicu kontroversi mengenai pemidanaan gelandangan seperti yang disebut dalam Pasal 431 RKUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelandang di jalan atau di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Yasonna mengatakan, pasal penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan KUHP yang merupakan warisan Belanda itu menerapkan pidana kurungan lewat Pasal 505 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.
"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.
"Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," jelasnya.
Sebelumnya, penolakan disahkannya RKUHP disuarakan lewat petisi di change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'. Petisi yang digagas aktivis Tunggal Pawestri ini sudah diteken 277.307 orang.
"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian pembuka di petisi tersebut.
Menurut Tunggal, nasib demokrasi sekarang ada di tangan Jokowi karena presiden bisa menolak untuk menyetujui RKUHP yang bermasalah tersebut. “Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya,” kata Tunggal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022