Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 08.30 WIB

Menaker Janji Akan Cek Kejanggalan Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta

Ilustrasi pesawat Lion Air - Image

Ilustrasi pesawat Lion Air

JawaPos.com - Kejanggalan gaji pilot Lion Air, Captain Bhavye Suneja masih terus ditelusuri. Bhavye diketahui mengemudikan pesawat  Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Senin (29/10).

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan akan mengecek dokumen ketenagakerjaan perihal kebenaran gaji pilot kepada pihak Lion Air. Pasalnya, pihak BPJS menyatakan adanya ketidaksinambungan data yaitu sebesar Rp 3,7 juta.

"Kalau itu (soal gaji) nanti kita cek dulu," ujar Hanif, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Hanif menyatakan telah menyuruh pihaknya yaitu Dirjen Direktur Pengupahan Kemnaker dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), untuk mengonfirmasi.

Selain itu, Hanif menjanjikan akan memastikan data ketenagakerjaan semua penumpang pesawat Lion Air yang menjadi korban agar ahli waris mendapatkan haknya. Bahkan, Hanif akan begerak juga ke perusahaan-perusahaan terkait.

"Untuk ngecek korban-korban yang berstatus pekerja dalam arti memiliki hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan tertentu, kalau yang menjadi korban dia statusnya pekerja, dia memilki sejumlah hak tertentu yang harus diterima ahli waris," ungkapnya.

Sebelumnya, kejanggalan ini katanya sempat disampaikan ke pihak Lion Air melalui surat teguran. Manajemen maskapai tersebut kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

"Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto .

Soal kapan uang dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan untuk para pilot hingga teknisi di pesawat nahas Lion Air JT 610, Agus mengaku menunggu hasil identifikasi korban di RS Polri.

"Jadi ini kita siapkan pararel, kita siapkan semua, surat hasil identifikasi langsung kita bayarkan, satu dua hari kita lakukan," pungkas Agus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore