Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 03.20 WIB

Ingin Hartanya Kembali, Korban First Travel Disarankan Lakukan Ini

Andika Surachman (kiri) bersama Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang vonis kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Rabu (30/5). - Image

Andika Surachman (kiri) bersama Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang vonis kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Setelah melalui proses panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga bos First Travel. Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.


Menanggapi hal itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai hakim telah mengambil keputusan tepat. Sebab, vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Hukuman terhadap tiga terdakwa bos FT sudah memenuhi apa yang dituntut oleh jaksa, karena telah memenuhi besar tuntutannya yakni 20 tahun dan 18 tahun," ujar Fickar kepada JawaPos.com, Jumat (1/6).


Kendati demikian, Fickar mengingatkan, usai putusan pidana terhadap bos FT itu, ada hal yang seharusnya menjadi prioritas. Hal itu tak lain adalah aset berupa barang maupun uang, lantaran terkait dengan hak korban penipuan.


Penyandang gelar magister hukum Universitas Indonesia itu berpendapat langkah majelis hakim yang memutuskan aset dirampas untuk negara kurang tepat. Menurutnya aset tersebut lebih layak digunakan untuk mengganti kerugian para korban.


"Yang harus diperhatikan sebenarnya soal nasib barang bukti sejumlah aset atau uang, tanah dan bangunan. (Itu) seharusnya dikembalikan kepada yang berhak yakni korban," imbuh Fickar.


Atas dasar itu Fickar menyarankan agar para korban menempuh jalur perdata, melalui mekanisme kepailitan yang diatur dalam sistem peradilan perdata. Hal itu diyakini dapat mengembalikan aset First Travel menjadi milik para korban.


"Sudah ada mekanisme perdata melalui kepailitan. Jadi, seharusnya urusan pidana itu hanya menghukum perbuatan. Sedangkan, asetnya biarlah dibagi berdasarkan mekanisme kepailitan," pungkas Fickar.


Sebagaimana diketahui, hakim ketua Sobandi pada peradilan yang digelar di Pengadilan Neger Kota Depok, Rabu (30/5) menjatuhkan vonis kepada Andika selama 20 tahun penjara dan Anniesa 18 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.


Kedua pasangan suami istri itu (Andika-Anniesa) juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman tambahan 8 bulan penjara.


Para terdakwa dianggap menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Mereka kerap kali membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya.


Seluruh aset yang disita jaksa diputuskan hakim dirampas untuk negara karena adanya penolakan pelimpahan aset dari Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore