
Photo
JawaPos.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa terbelenggu dengan pembubaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk itu, HTI berjuang mendapatkan kembali eksistensinya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemerintah dinilai sewenang-wenang. Sebab, HTI tidak diberikan penjelasan oleh pemerintah alasan pembubaran itu.
"Keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Apa alasan HTI dibubarkan. Enggak jelas apa kesalahannya," ujar Ismail Yusanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (19/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan pemerintah harusnya dilengkapi dengan dasar kuat. "Keputusan pembubaran ini harus punya dasar, kalau enggak ada, pemerintah sewenang-wenang," tambahnya.
Dalam melakukan pembubaran itu, HTI, dikatakan Ismail Yusanto tidak pernah diajak berbicara, bahkan sekadar memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Pemerintah tiba-tiba langsung membubarkan begitu saja.
"HTI sampai hari ini tidak pernah dapat surat peringatan, surat teguran," katanya.
Oleh sebab itu, dirinya mendaftarkan ke PTUN untuk melakukan pembelaan. Yang pertama tujuannya permohonannya adalah penundaan pencabutan SK dari Kemenkumham, sampai selesainya persidangan soal pembubaran HTI di PTUN. Kemudian kedua adalah gugatan untuk membatalkan pembubaran HTI.
"Sudah diterima PTUN kemudian sudah masuk ke daftar perkara," ungkapnya.
Sampai saat ini Ismail juga belum mengetahui kapan sidang perdana gugatan atas pemerintah ini dilakukan. Namun kata dia, persidangan dilakukan setelah dua minggu setelah pengajuan gugatan.
Sekadar informasi, HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke PTUN.
Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkumham itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
