
KH Ma
JawaPos.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mendapat kunjungan dari Menko Maritim Luhur Binsar Panjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lesmana. Kunjungan ini kental dikaitkan dengan persidangan ke-8 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di persidangan itu, Ma'ruf sempat hendak dilaporkan Ahok karena dituding memberikan keterangan palsu. Tapi hal ini dibantah oleh kubu Ahok. Mereka menegaskan bahwa tak akan melaporkan Ma'ruf. Ahok juga telah memohon maaf atas insiden itu.
Terkait hal itu, Ma'ruf mengaku sudah memaafkan Ahok. "Ya harus dimaafkan kalau memang minta maaf," kata dia di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2).
Tak hanya itu, pria yang sudah berusia 73 tahun itu mengimbau kepada para umat Islam untuk tetap tenang. Dia berharap hal semacam itu tak perlu dibesar-besarkan.
"Umat supaya tenang, dan supaya jangan terprovokasi dan menjaga keadaan bangsa, negara supaya kondusif. Semuanya jangan membuat hal yang bisa merusak suasana dan keadaan," terang dia. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
