Ingatkan Konsumen, Kemendag: Ada 31.553 Depot Air Minum Tak Higienis

16 Oktober 2021, 18:36:46 WIB

JawaPos.com – Perlindungan konsumen menjadi perhatian serius Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Pengawasan yang dilakukan Kemendag menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Hasil pemeriksaan di lapangan mencatat ada 31.553  Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memaparkan temuan tersebut dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu. Kegiatan ini mengusung tema Perlindungan Konsumen, Indonesia Maju.

’’Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” paparnya.

Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. ’’Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Romys Binekasri, ARM

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads