Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2020 | 04.43 WIB

KPK Imbau Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Berkedok Bantu LHKPN

Pilkada Serentak 2020. Antara - Image

Pilkada Serentak 2020. Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK, atau bekerja sama dengan lembaga antirasuah dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.

"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN, sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," ucap Ipi.

Baca juga: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah



Ipi menegaskan, lembaga antirasuah masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Menurut Ipi, bagi bakal calon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh.

Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, kata bakal calon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online. Kemudian, bakal calon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

"Caranya, bakal calon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," cetus Ipi.

Ipi menyebut, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.

"Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ujar Ipi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon. Menurutnya, apabila dalam rentang waktu yang diberikan tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi tidak lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=mxIaeCpy-XE

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore