Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 April 2021 | 04.34 WIB

KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino Untuk 40 Hari ke Depan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (23/1).(Istimewa) - Image

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (23/1).(Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Richard Joost Lino. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Karena proses penyidikan perkara yang menjerat RJ Lino masih berjalan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL (Richard Joost Lino) untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Baca Juga: Setelah 5 Tahun, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirut Pelindo RJ Lino

Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan setelah kurang lima tahun lamanya terkatung-katung. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.

KPK menduga, RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data
dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

RJ Lino di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/nGisoUtjssE

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore