
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dok JawaPos
JawaPos.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar masyarakat menyetop sementara untuk mengonsumsi obat sirop tanpa petunjuk dari tenaga kesehatan. Hal itu untuk mencegah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
"Hindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker. Berikan secara tepat dosis, takaran, cara pemberiannya," ujar Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dokter Ngabila Salama kepada wartawan, Sabtu (11/2)
Untuk itu, Ngabila meminta warga untuk memusnahkan obat sirop yang masih ada di rumah dengan ketentuan untuk obat sirop sudah dibuka selama 35 hari dan untuk sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari.
Sementara untuk obat puyer, katanya, dapat dimusnahkan jika sudah dibuka sejak 35 hari. Adapun cara memusnahkannya, ia meminta agar tak hanya langsung dibuang begitu saja.
"Keluarkan obat dari kemasan aslinya, campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup," jelas Ngabila.
Hal itu menurutnya agar menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya. Setelah itu, masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
"Lepaskan e-tiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien," jelasnya.
Kalau sudah begitu, Ngabila menggatakan bahwa orang tua dapat membuang kemasan obat setelah dirobek atau digunting. Adapun untuk isi obat sirop ia menyarankan untuk dibuang ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan.
"Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
