
Photo
JawaPos.com - Gaji guru honorer tak lama lagi bakal naik. Itu setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal gaji Guru Honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari sebelumnya 15 persen.
“Maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.
Hal ini merujuk pada kasus yang banyak ia temukan di satuan sekolah dasar, di mana kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara administratif. “Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya,” tuturnya seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Batas 50 persen tersebut, kata Nadiem, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.
Selain penggunaan dana BOS untuk honorer setidaknya ada dua poin lagi yang dibeberkan Nadiem dalam episode ketiga Merdeka Belajar. Poin pertama adalah tentang penyaluran Dana BOS yang disalurkan ke sekolah. Nadiem akan mengubah skema penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Dia mengaku menerima banyak laporan sekolah sering terlambat menerima dana BOS. Terlambatnya pencairan praktis mengganggu proses pembelajaran lantaran tidak memiliki dana yang cukup untuk operasional.
“Bahkan ada cerita kepada sekolah maupun guru yang menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional. Duduk bersama orang tua murid untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Karena memang tidak ada (uang),” bebernya.
Nadiem menjelaskan, penyaluran dana BOS akan langsung diberikan oleh Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. “Meski begitu data tetap dari Pemda provinsi maupun kabupaten/kota lewat platform dapodik (data pokok pendidikan, Red),” terang menteri termuda kabinet Indonesia Maju tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
