
BERI KETERANGAN: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Ancaman pemberhentian terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus disorot. Dasar untuk menyeleksi pegawai yang akan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dipertanyakan.
Anggota Koalisi Save KPK Asfinawati mengatakan, pegawai KPK sesuai dengan UU hanya bisa diangkat sebagai pegawai karena memiliki keahlian. Dengan demikian, TWK yang dilaksanakan berlandasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak relevan dijadikan acuan pemberhentian pegawai yang tidak lolos asesmen TWK. ”Artinya, dengan perkom ini, Pak Firli dan kawan-kawan telah melampaui apa yang ditulis dalam UU dan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, Red),” kata Asfinawati kemarin (6/5).
Dia menyebutkan, ada semacam skenario memberangus orang-orang kritis di tubuh komisi antirasuah tersebut. Mengingat, sebagian besar nama yang ditengarai masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK adalah pegawai yang aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Hal itu juga terkait dengan rentetan pelemahan KPK selama dua tahun belakangan. ”Ini tindakan balasan (dari kelompok yang menginginkan pelemahan KPK, Red),” imbuh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pusat Kajian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Universitas Pendidikan Indonesia (PKPP Wasbang UPI) Warlim Isa menyatakan, tes wawasan kebangsaan perlu dilakukan ketika pegawai sebuah lembaga/instansi pemerintah alih status menjadi ASN. Sebab, tes tersebut digunakan untuk mengukur integritas, netralitas, dan antiradikalisme. ”Secara peraturan perundang-undangan, yang dilakukan KPK sebagai institusi negara itu benar,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), itu merupakan kebijakan KPK. Di lembaga lain, unsur-unsur tersebut mungkin tidak sampai dilibatkan. Itu dilakukan lantaran dalam struktur kepegawaian ada status penyidik yang dianggap memiliki kompetensi khusus.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Patuhi Putusan MK
Apakah ketika lolos dari tes kognitif, kejiwaan, dan wawasan kebangsaan akan terjamin kompetensinya? Warlim menilai, itu kembali ke individu pegawai.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
