Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Mei 2021 | 00.10 WIB

Polemik Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Perkom Lampaui Undang-Undang

BERI KETERANGAN: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

BERI KETERANGAN: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com – Ancaman pemberhentian terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus disorot. Dasar untuk menyeleksi pegawai yang akan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dipertanyakan.

Anggota Koalisi Save KPK Asfinawati mengatakan, pegawai KPK sesuai dengan UU hanya bisa diangkat sebagai pegawai karena memiliki keahlian. Dengan demikian, TWK yang dilaksanakan berlandasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak relevan dijadikan acuan pemberhentian pegawai yang tidak lolos asesmen TWK. ”Artinya, dengan perkom ini, Pak Firli dan kawan-kawan telah melampaui apa yang ditulis dalam UU dan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, Red),” kata Asfinawati kemarin (6/5).

Dia menyebutkan, ada semacam skenario memberangus orang-orang kritis di tubuh komisi antirasuah tersebut. Mengingat, sebagian besar nama yang ditengarai masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK adalah pegawai yang aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Hal itu juga terkait dengan rentetan pelemahan KPK selama dua tahun belakangan. ”Ini tindakan balasan (dari kelompok yang menginginkan pelemahan KPK, Red),” imbuh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pusat Kajian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Universitas Pendidikan Indonesia (PKPP Wasbang UPI) Warlim Isa menyatakan, tes wawasan kebangsaan perlu dilakukan ketika pegawai sebuah lembaga/instansi pemerintah alih status menjadi ASN. Sebab, tes tersebut digunakan untuk mengukur integritas, netralitas, dan antiradikalisme. ”Secara peraturan perundang-undangan, yang dilakukan KPK sebagai institusi negara itu benar,” jelasnya.

Mengenai keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), itu merupakan kebijakan KPK. Di lembaga lain, unsur-unsur tersebut mungkin tidak sampai dilibatkan. Itu dilakukan lantaran dalam struktur kepegawaian ada status penyidik yang dianggap memiliki kompetensi khusus.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Patuhi Putusan MK

Apakah ketika lolos dari tes kognitif, kejiwaan, dan wawasan kebangsaan akan terjamin kompetensinya? Warlim menilai, itu kembali ke individu pegawai.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore