Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Januari 2022 | 13.30 WIB

Inkubasi Omicron Lebih Singkat, Pemerintah Pangkas Waktu Karantina

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerinta - Image

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerinta

JawaPos.com–Pemerintah telah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Sebelumnya lama karantina ditetapkan 10 hingga 14 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan perjalanan internasional tersebut seiring dengan penanganan kasus Covid-19 yang baik. Penyebaran kasus juga minim dan terkendali.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, bersamaan dengan kebijakan karantina yang dipangkas, pemerintah akan menambah negara yang dikenakan aturan karantina selama 10 hari. Sehingga total yang dikenakan karantina 10 hari ada 15 negara.

”Nanti Pak Menkomarinves akan memasukkan di satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita kenakan 10 hari, sedangkan menambah dari yang 13 negara sedangkan yang lain di luar negara tersebut 7 hari,” papar Airlangga.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mengacu dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.

”Sampai saat ini, aturan perlaku perjalanan masih mengacu kepada SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021. Mohon menunggu update dari rilis resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Wiku saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (5/1).

Berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 13 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron.  Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, alasan pemerintah mempersingkat masa karantina karena mempertimbangkan kajian masa inkubasi varian Omicron dari varian Delta.

”Kebijakan ini melalui kajian masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat dibandingkan Delta, yakni 3 sampai 5 hari,” terang Jodi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore