
Pimpinan Baznas Saidah Sakwan (kiri) di kantor Baznas pusat di Jakarta (4/7). Hilmi/Jakarta
JawaPos.com - Momen Idul Adha semakin dekat. Pemerintah menetapkan Idul Adha atau Idul Kurban jatuh pada 10 Juli mendatang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan kegiatan penyembelihan hewan kurban harus sesuai ketentuan syariah. Tidak boleh dijadikan modus praktik gratifikasi.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad. Dia mengatakan, penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariah.
"Baznas sangat hati-hati. Jangan sampai ada gratifikasi dari hewan kurban," katanya di sela penandatanganan kerjasama Baznas dengan Grab dan BenihBaik di kantornya Senin (4/7).
Noor mengatakan, penyembelihan hewan kurban adalah wujud dari rasa syukur kepada Allah. Untuk itu jangan sampai kegiatan kurban diwarnai dengan praktik gratifikasi.
Baik itu dalam rangka penyaluran hewan kurban maupun daging kurbannya. Untuk itu Noor menegaskan, penyaluran hewan atau daging kurban harus tepat sasaran.
Dia mengatakan hewan kurban diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Meskipun tidak dilarang juga untuk dibagikan kepada masyarakat yang mampu.
Tetapi yang paling utama dibagikan kepada yang mampu terlebih dahulu. Dia juga mengatakan tahun ini bakal banyak daging kurban yang diolah kemudian dikemas kaleng. Sehingga bisa tahan lama dan mendukung program pengentasan gizi buruk atau stunting.
Dalam kesempatan yang sama pimpinan Baznas Saidah Sakwan mengatakan, tahun ini nilai sirkulasi hewan kurban selama musim kurban mencapai Rp 33 triliun. Potensi nilai yang sangat besar tersebut harus bisa dirasakan dampaknya oleh semua lapisan masyarakat.
"Tidak hanya oleh si penerima daging kurban saja," katanya.
Tetapi juga harus dirasakan manfaatnya oleh para peternak hewan kurban. Apalagi baru-baru ini peternak hewan kurban, khususnya sapi, banyak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan adanya nilai sirkulasi kurban tersebut, diharapkan peternak sapi tetap bisa meraih keuntungan di musim Idul Adha tahun ini.
Saidah juga setuju bahwa kegiatan penyembelihan hewan kurban jangan sampai menjadi modus atau alat gratifikasi. Untuk itu perlu dilakukan pendataan secara detail. Mulai dari asal penyembelihan hewan kurban sampai dengan siapa saja yang menerima daging kurbannya. Data ini dilaporkan kepada pekurban.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
