
Photo
JawaPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Upaya hukum banding ini ditempuh setelah Syahganda divonis 10 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, upaya banding itu dilakukan karena vonis terhadap Syahganda jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa.
Syahganda diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Hakim memvonis Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).
Leonard menyebut, Syahganda oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya memvonis Syahganda 10 bulan penjara.
"Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum dan seluruh pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim. Maka tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," tegas Leonard.
Sebelumnya, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Syahganda dinilai terbukti bersalah menyiarkan kabar bohong mengenai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi membacakan amar putusan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.
Syahganda terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=McfnSELq4l8

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
