Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Mei 2021 | 23.28 WIB

JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Upaya hukum banding ini ditempuh setelah Syahganda divonis 10 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, upaya banding itu dilakukan karena vonis terhadap Syahganda jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa.

Syahganda diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Hakim memvonis Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).

Leonard menyebut, Syahganda oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya memvonis Syahganda 10 bulan penjara.

"Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum dan seluruh pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim. Maka tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," tegas Leonard.

Sebelumnya, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Syahganda dinilai terbukti bersalah menyiarkan kabar bohong mengenai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi membacakan amar putusan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.

Syahganda terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=McfnSELq4l8

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore