
Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto menyesalkan penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Baik Busyro maupun Bambang memandang, hal ini merupakan dampak dari berlakunya revisi UU KPK.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK, yang disetujui DPR juga partai politik. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," kata Busyro dikonfirmasi, Jumat (2/4).
"SP3 dari Pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," imbuh Bambang.
Busyro menilai, hal itu merupakan ketumpulan KPK dalam menangani perkara korupsi. Dia menilai, berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah merusak keadilan masyarakat.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," ujar Busyro.
Bambang menilai, secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah utk "menutup" kasus BLBI sehingga dapat "membebaskan" pelaku yang harusnya bertanggung jawab.
"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan. Apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat pada-nya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA?," urai Bambang.
Bambang menambahkan, ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 Triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalin. Tapi KPK belum lakukan "the best thing" yang seharusnya dilakukan; bahkan terkesan "to do nothing" dengan kerugian sebesar itu.
"Janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini," cetus Bambang.
"Padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum diantara para hakim agung kasus dimaksud," tambahnya.
Baca juga: MAKI Gugat KPK soal SP3 Sjamsul Nursalim
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan PK itu menguatkan putusan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.
"Putusan MA RI atas kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Alex membacakan kutipan putusan kasasi Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Perkara yang menjerat Syafruddin dalam kasus BLBI yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun merupakan acuan untuk menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim. Tetapi jeratan hukum terhadap Syafruddin dimentahkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Padahal oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 700 juta. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018.
Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan Syafruddin. Tetapi putusan itu dimentahkan dan menguatkan putusan tingkat kasasi.
Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.
"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ujar Alex.
Terlebih Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim bukan merupakan unsur penyelenggara negara atau keduanya merupakan pihak swasta. Alasan ini sehingga KPK menerbitkan SP3.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak
terpenuhi sedangkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim," pungkas Alex.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
