
ilustrasi pilkada
JawaPos.com - Pasangan independen Edi Saprani-Edi Susanto, dikabarkan akan melakukan gugatan terkait hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, yang tidak meloloskan mereka pada Pilkada Koata Tanjungpinang.
Terkait dengan hal itu, pihak KPU pun menyambut baik rencana tersebut. Hal itu diungkapkan oleh, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria.
Tetapi, pihak KPU masih menunggu arahan dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) terkait gugatan tersebut. Dengan begitu, jika nantinya benar-benar ada gugatan atas keputusan KPU, pihaknya sudah siap dengan argumen yang dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sudah siap," kata Robby tegas ketika ketika dihubungi pada Selasa (13/2) siang.
Robby menjelaskan bahwa, setiap pasangan memiliki waktu tiga hari untuk menggugat putusan KPU. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respon, maka keputusan KPU diterima semua pihak.
"Kita masih menunggu, nanti Panwaslu yang akan memanggil kita kalau memang ada gugatan," kata Robby menjelaskan.
Robby mengaku, keputusan KPU menggugurkan pasangan independen ini sudah sesuai dengan standar dan aturan dalam proses pemilihan Wali Kota (Pilwako). Pasangan Edi Saprani-Edi Susanto tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi pada batas waktu yang telah ditentukan.
Pasangan ini, tidak menyerahkan kekurangan data pendukung berupa 14.800 kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga tidak melampirkan surat bebas pailit dari Pengadilan Niaga Medan. Bahkan, pasangan ini juga tidak melampirkan surat pajak tahun 2016 atas nama Edi Saparani.
Sebelumnya, kata Robby pasangan ini juga telah melakukan gugatan. Robby tidak menjelaskan secara detail terkait apa gugatan pertama pasangan ini. "Mereka memang tidak lulus administrasi, hasilnya memang demikian. Gugatan pertama mereka juga ditolak," jelas Robby.
Lebih jauh, Robby mengatakan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pasangan duo Edi ini. Ia mengaku hanya mendengar dari pemberitaan media bahwa akan ada keberatan dari pihak pasangan yang gagal. "Secara resmi belum ada, makannya ini masih ada waktu, kita tunggu saja dari Panwaslu," jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
