Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 11.58 WIB

KPU Tanjungpinang Siap Terima Gugatan Pasangan yang Tak Lolos

ilustrasi pilkada - Image

ilustrasi pilkada

JawaPos.com - Pasangan independen Edi Saprani-Edi Susanto, dikabarkan akan melakukan gugatan terkait hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, yang tidak meloloskan mereka pada Pilkada Koata Tanjungpinang.


Terkait dengan hal itu, pihak KPU pun menyambut baik rencana tersebut. Hal itu diungkapkan oleh, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria.


Tetapi, pihak KPU masih menunggu arahan dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) terkait gugatan tersebut. Dengan begitu, jika nantinya benar-benar ada gugatan atas keputusan KPU, pihaknya sudah siap dengan argumen yang dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kita sudah siap," kata Robby tegas ketika ketika dihubungi pada Selasa (13/2) siang.


Robby menjelaskan bahwa, setiap pasangan memiliki waktu tiga hari untuk menggugat putusan KPU. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respon, maka keputusan KPU diterima semua pihak.


"Kita masih menunggu, nanti Panwaslu yang akan memanggil kita kalau memang ada gugatan," kata Robby menjelaskan.


Robby mengaku, keputusan KPU menggugurkan pasangan independen ini sudah sesuai dengan standar dan aturan dalam proses pemilihan Wali Kota (Pilwako). Pasangan Edi Saprani-Edi Susanto tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi pada batas waktu yang telah ditentukan.


Pasangan ini, tidak menyerahkan kekurangan data pendukung berupa 14.800 kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga tidak melampirkan surat bebas pailit dari Pengadilan Niaga Medan. Bahkan, pasangan ini juga tidak melampirkan surat pajak tahun 2016 atas nama Edi Saparani.


Sebelumnya, kata Robby pasangan ini juga telah melakukan gugatan. Robby tidak menjelaskan secara detail terkait apa gugatan pertama pasangan ini. "Mereka memang tidak lulus administrasi, hasilnya memang demikian. Gugatan pertama mereka juga ditolak," jelas Robby.


Lebih jauh, Robby mengatakan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pasangan duo Edi ini. Ia mengaku hanya mendengar dari pemberitaan media bahwa akan ada keberatan dari pihak pasangan yang gagal. "Secara resmi belum ada, makannya ini masih ada waktu, kita tunggu saja dari Panwaslu," jelasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore