Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2018 | 22.47 WIB

Arab Saudi Tetapkan PPN 5 Persen, Biaya Umrah/Haji Terancam Naik

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin - Image

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

JawaPos.com - Mulai per 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. Penetapan PPN tersebut pun berdampak pada kerjasama Indonesia dan Arab Saudi khususnya biaya perjalanan umrah dan haji.


"Jadi ini adalah dampak kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 januari 2018. Jadi seluruh pengeluaran seluruh bentuk pelayanan itu dikenakan pajak 5 persen dan tidak terkecuali pelayanan umroh dan haji," ungkap Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin di Jakarta, Rabu (3/1).


Masalah PPN yang akan ditanggung, Lukman menyampaikan semua biaya menjadi tanggungan para calon jamaah. "Tentu semuanya (biaya kenaikan ditanggung jamaah seperti makan, minum, jasa), karena semuanya terkena (dampak PPN)," kata Menag Lukman.


Dengan kata lain, jadi biaya umrah dan haji pun terancam mengalami kenaikkan. Penyesuaian biaya umrah dan haji perlu dilakukan sebagai konsekuensi dari kebijakan ini."Tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga. Akan ada kenaikan harga" ujar Lukman.


Kemenag sekarang sedang ada pada tahap penghitungan khusus terkait kenaikan biaya umroh dan haji. Lukman menjelaskan tahap perhitungan dilakukan agar harga yang ditetapkan masih pada taraf rasional dan dapat ditolerir. Sehingga, nantinya masyarakat yang ingin berangkat ibadah umroh/haji tidak akan merasa diberatkan.


Pemberlakukan pajak di Saudi sebanyak lima persen ini akibat dari penurunan harga minyak dunia di negara-negara Timur Tengah. Ini langkah Saudi mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan minyak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore