Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Desember 2025 | 19.03 WIB

Daftar Insentif Mobil Listrik dan Hybrid yang Terancam Hilang Tahun Depan

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 JawaPos.com - Insentif mobil listrik hingga hybrid terancam tak akan diterapkan kembali pada tahun depan. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merasa industri otomotif sudah cukup kuat sehingga tak memerlukan insentif.

Pada tahun ini sendiri, insentif kendaraan listrik dihadirkan sebagai langkah mempercepat peralihan menuju transportasi yang lebih bersih dan efisien. Beragam kebijakan fiskal disiapkan untuk menurunkan harga jual serta mendorong produsen meningkatkan kandungan lokal.

Tak hanya berlaku untuk mobil listrik murni, sejumlah keringanan juga diberikan untuk kendaraan hybrid yang menjadi jembatan menuju elektrifikasi penuh.

Beberapa skema insentif resmi diberlakukan untuk produsen maupun konsumen. Mulai dari keringanan PPN, pembebasan PPnBM, hingga bea masuk 0 persen untuk impor CBU, seluruh dukungan ini dirancang agar adopsi kendaraan rendah emisi dapat meningkat signifikan. 

Namun, jika insentif tak jadi diterapkan pada tahun depan. Praktis semua insentif tersebut tak bisa dirasakan oleh para pelaku otomotif, bahkan harga mobil listrik hingga hybrid terancam naik.

Berikut Daftar Insentif Mobil Listrik dan Hybrid yang Berlaku Tahun Ini

1. PPN DTP Kendaraan Listrik (EV) 

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Sementara itu, bus listrik dengan TKDN di rentang 20-40 persen berhak atas insentif PPN DTP sebesar 5 persen.

2. PPnBM DTP untuk EV 

Baik kendaraan listrik impor maupun produksi lokal mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah sebesar 15 persen, sehingga beban pajak barang mewah turun jauh dan harga kendaraan menjadi lebih kompetitif.

3. Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik CBU 

Mobil listrik yang masuk ke Indonesia dalam bentuk Completely Built Up (CBU) memperoleh bea masuk 0 persen, sebuah fasilitas yang membuat proses impor lebih ringan dan menekan biaya distribusi.

4. Diskon PPnBM untuk Mobil Hybrid 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore