Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 00.30 WIB

Partai Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI Buntut Ucapan soal Kenaikan Tunjangan

Wakil Ketua DPR Adies KAdir mengenakan salah satu jam tangannya saat sidang DPR RI. (Istimewa)

JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025, menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan.

"DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Sarmuji menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.

“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ucap Sarmuji.

Ia menambahkan, Golkar sebagai partai politik besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. 

Menurutnya, seluruh kiprah Golkar sejatinya merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan bahwa partai merasa perlu mengambil langkah tegas agar seluruh kader, khususnya yang duduk di parlemen, tetap menjunjung tinggi etika politik. 

“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tegasnya.

Sebelumnya, nama Adies Kadir viral lantaran hitung-hitungan ngawurnya soal penggunaan tunjangan rumah anggota DPR. Adies menjelaskan, adapun uang Rp 50 juta yang diterima para anggota DPR saat ini merupakan bentuk kompensasi dari rumah dinas yang diambil alih oleh negara. 

"Jadi, ketika rumah dinas para anggota DPR itu dialihfungsikan negara untuk keperluan lain, negara memberikan kompensasi atau tunjangan kepada anggota DPR berupa uang senilai Rp 50 juta," ucap Adies di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Menurutnya, uang Rp  50 juta itu ditujukan bagi keperluan anggota DPR untuk mencari tempat atau hunian baru. Adies juga mengatakan, gaji anggota DPR bisa dikatakan terbilang kecil, jika dibandingkan dengan DPRD provinsi di Pulau Jawa.

"Gaji pokok kami tak lebih dari Rp 5 juta. Adapun take home pay yang kami peroleh sebesar Rp 60 juta, itu kan digabung dengan berbagai tunjangan-tunjangan. Bayangkan dengan gaji dan tunjangan anggota DPRD provinsi di Jawa yang PAD-nya tinggi, mereka bisa di atas Rp 70 jutaan," imbuhnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore