Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 03.29 WIB

DPRD DKI Minta Ruko yang Makan Bahu Jalan di Jakut Dibongkar

Ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa) - Image

Ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Ini menurut saya segala sesuatu yang tidak berizin harus dibongkar, di manapun juga di DKI," ujar Justin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5). 
 
Menurutnya pemerintah mesti tegas menindak bangunan-bangunan tak berizin yang memakan fasilitas warga di ibu kota. Selama ini, politisi PSI itu menyebut bahwa hampir seluruh masalah utama DKI disebabkan semerawutnya tata ruang dan lemahnya penegakan terhadap hal itu.
 
 
"Termasuk trotoar atau bahu jalan yang disalahgunakan sehingga menyebabkan kemacetan akibat mengecilnya ruas jalan," tegasnya.
 
"Terhambatnya fasilitas tampung-alir air akibat penutupan/ penyempitan oleh bangunan tidak berizin," pungkas Justin.
 
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,',," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore