
Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur.
JawaPos.com - Seorang penulis opini di media massa dalam jaringa (daring) atau media online bernama Yogi Firmansyah merasa terancam pasca tulisannya tayang pada kanal detiknews.com. Dia memohon agar tulisan tersebut diturunkan. Kabar itu sempat ramai menjadi perbincangan hingga viral di media sosial. Kini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pasang badan dan bakal memberikan bantuan hukum kepada Yogi.
”Yogi Firmansyah juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan. YLBHI menyatakan dukungan kepada Yogi Firmansyah agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas,” ungkap Ketua YLBHI M. Isnur kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (24/5).
Isnur menyatakan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya melihat terjadi peningkatan aksi pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis. Tidak hanya jurnalis dan akademisi, aksi tersebut menyasar kelompok masyarakat lain seperti seniman, penyanyi, budayawan, mahasiswa, aktivis, hingga buruh dan petani.
”Ancaman dan serangan kepada Yogi Firmansyah yang menulis opini dan dibuat di detiknews.com adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi dan berpendapat. Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik,” tegas Isnur.
Berdasar informasi yang diterima oleh YLBHI, Yogi Firmansyah adalah aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang melanjutkan studi magister ilmu administrasi di Universitas Indonesia. Dia merasaa terancam keselamatannya setelah tulisan opininya berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN? tayang pada 22 Mei lalu.
”Pada hari Kamis tersebut dia diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm fullface setelah mengantar anaknya ke TK. Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor Yogi sampai jatuh di depan rumahnya. Dia pun meminta kepada detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut,” terang Isnur.
Seharusnya, lanjut Isnur, pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan dan kebebasan saudara Yogi dan juga kepada siapapun yang menyampaikan kritik dan pendapatnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali,” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022