
Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur.
JawaPos.com - Seorang penulis opini di media massa dalam jaringa (daring) atau media online bernama Yogi Firmansyah merasa terancam pasca tulisannya tayang pada kanal detiknews.com. Dia memohon agar tulisan tersebut diturunkan. Kabar itu sempat ramai menjadi perbincangan hingga viral di media sosial. Kini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pasang badan dan bakal memberikan bantuan hukum kepada Yogi.
”Yogi Firmansyah juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan. YLBHI menyatakan dukungan kepada Yogi Firmansyah agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas,” ungkap Ketua YLBHI M. Isnur kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (24/5).
Isnur menyatakan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya melihat terjadi peningkatan aksi pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis. Tidak hanya jurnalis dan akademisi, aksi tersebut menyasar kelompok masyarakat lain seperti seniman, penyanyi, budayawan, mahasiswa, aktivis, hingga buruh dan petani.
”Ancaman dan serangan kepada Yogi Firmansyah yang menulis opini dan dibuat di detiknews.com adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi dan berpendapat. Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik,” tegas Isnur.
Berdasar informasi yang diterima oleh YLBHI, Yogi Firmansyah adalah aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang melanjutkan studi magister ilmu administrasi di Universitas Indonesia. Dia merasaa terancam keselamatannya setelah tulisan opininya berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN? tayang pada 22 Mei lalu.
”Pada hari Kamis tersebut dia diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm fullface setelah mengantar anaknya ke TK. Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor Yogi sampai jatuh di depan rumahnya. Dia pun meminta kepada detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut,” terang Isnur.
Seharusnya, lanjut Isnur, pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan dan kebebasan saudara Yogi dan juga kepada siapapun yang menyampaikan kritik dan pendapatnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali,” bebernya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
