Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 14.17 WIB

Pimpinan KPK Dukung Langkah Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Keuangan Negara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta pemulihan kerugian keuangan negara.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Johanis Tanak dalam pernyataannya, Senin (5/4).

Johanis menjelaskan, kehadiran UU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Ia meyakini, jika RUU tersebut disahkan, maka proses asset recovery akan jauh lebih optimal.

"Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," ucap Johanis.

Johanis juga menyoroti lemahnya pengembalian kerugian negara yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, banyak aset hasil tindak pidana korupsi yang belum berhasil dikembalikan karena keterbatasan regulasi.

"Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan," tegasnya.

Oleh karena itu, Johanis mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar keuangan negara yang selama ini dirampas oleh koruptor bisa segera kembali dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore