
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta pemulihan kerugian keuangan negara.
"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Johanis Tanak dalam pernyataannya, Senin (5/4).
Johanis menjelaskan, kehadiran UU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Ia meyakini, jika RUU tersebut disahkan, maka proses asset recovery akan jauh lebih optimal.
"Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," ucap Johanis.
Johanis juga menyoroti lemahnya pengembalian kerugian negara yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, banyak aset hasil tindak pidana korupsi yang belum berhasil dikembalikan karena keterbatasan regulasi.
"Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Johanis mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar keuangan negara yang selama ini dirampas oleh koruptor bisa segera kembali dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," pungkasnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
