Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 00.29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sudah Teken UU TNI yang Baru Sebelum Lebaran, tapi Naskahnya Belum Tersedia di Situs Resmi Pemerintah

Di bawah guyuran hujan, pulan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Arek Gerak tetap menggelar demo Tolak UU TNI di Taman Apsari, Surabaya, Kamis (10/4). (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Di bawah guyuran hujan, pulan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Arek Gerak tetap menggelar demo Tolak UU TNI di Taman Apsari, Surabaya, Kamis (10/4). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dan menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Namun, hingga kini publik belum dapat mengakses secara resmi naskah UU TNI yang baru ditandatangani itu.

"Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran tanggal 27 atau 28," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (18/4).

Salinan resmi UU TNI yang baru itu belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah. Pengesahan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna, pada Kamis (20/3).

Naskah RUU TNI dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Tak dipungkiri, Revisi UU TNI menuai gelombang demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi itu, terkait pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI.

Juga penambahan masa pensiun prajurit. Terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan, Di antaranya Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. 

Pasal-pasal itu mengatur terkait kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun dan penempatan militer pada jabatan sipil.

Berikut tiga pasal penting pada Revisi UU TNI:

Pasal 7, Tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP)

Dalam Pasal 7 RUU TNI, terdapat dua tugas baru militer selain perang, dari yang sebelumnya hanya 14 menjadi 16 tugas TNI. Dua tambahan tugas itu yakni, menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang bisa diisi TNI

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore