Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 18.05 WIB

Gubernur Arinal Djunaidi Bela Gaya Hidup Mewah Pejabat Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan Kadinkes Provinsi Lampung Reihana Wijayanto (kanan). - Image

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan Kadinkes Provinsi Lampung Reihana Wijayanto (kanan).

JawaPos.com – Gaya hidup yang mewah dan masa jabatan yang panjang sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto telah menarik perhatian netizen. Reihana telah menjabat sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung sebelum akhirnya naik pangkat menjadi Kepala Dinkes Lampung.

Seperti diberitakan Jabar Ekspres (Jawa Pos Group), selama 14 tahun, dia memegang posisi tersebut dan berhasil bertahan di bawah tiga Gubernur berbeda, yaitu Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan saat ini, posisi itu dipegang oleh Arinal Djunaidi.

Setelah menciptakan kegemparan di media sosial, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memberikan tanggapannya. Dalam pernyataannya, Arinal terlihat memahami gaya hidup mewah Reihana.

Menurutnya, perilaku Reihana sah-sah saja selama kemewahannya berasal dari sumber pribadinya sendiri. Ia juga meminta media untuk tidak terlalu menyoroti Reihana. “Tolong media, kalau dia (Reihana) pesta jangan lah (menyorot berlebihan). Kalau dia (Reihana) punya uang kan ditabung, bisalah tabungannya dibelanjakan,” kata dia, Selasa 18 April 2023.

Namun, Arinal Djunaidi memberikan catatan terkait gaya hidup mewah tersebut. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya taat pada aturan dan dilarang memamerkan gaya hidup mewah saat sedang bekerja.

“Kalau jam kerja baru ga boleh (bermewah-mewah), kalau kerja semuanya harus ketat (ikut aturan),” ujar Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi juga mengakui bahwa dia telah turun tangan dan meminta Reihana serta kepala dinas lainnya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, terutama saat sedang bertugas. Namun, Arinal berpendapat bahwa foto-foto glamor Reihana yang beredar di media sosial mungkin saja tidak diambil saat sedang bekerja.

“Sudah pasti kalau jam kerja tidak boleh (tampil mewah), belum tentu publikasi itu jam kerja kan. Jadi tolong dimaafkan, saya sudah minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja (gaya hidup),” tegas Arinal Djunaidi.

Diketahui, Reihana telah melaporkan harta kekayaannya untuk pertama kalinya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 13 Mei 2016.

Setelah itu, ia terus melapor secara rutin setiap tahun hingga akhirnya melaporkannya pada tanggal 31 Desember 2022 dengan jumlah kekayaan total sebesar Rp 2.715.000.000.

Reihana pernah terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi, tetapi hanya sebagai saksi dan beberapa kali diperiksa. Salah satunya adalah kasus korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada Februari 2016.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang menjadi tersangka, yaitu Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama. Pada tahun 2013, Reihana juga terseret dalam kasus pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan kendaraan lain serta ambulans.

Namun, dia hanya diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus tersebut, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dua ASN Dinkes Lampung, dijatuhi vonis satu tahun empat bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada 16 April 2023, gaya hidup Reihana terlihat dalam cuitan di Twitter @PartaiSoscmed.

“Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan,” tulisnya.

Selain itu, warganet juga memperhatikan tas yang dipakai oleh Reihana dengan harga sekitar Rp200 juta. Selain itu, pakaian yang dipakai oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga tiba-tiba menjadi sorotan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore