Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2025, 14.21 WIB

Rugikan Masyarakat Karena Harga Tanah Anjlok jadi Rp 50 Ribu per Meter, MUI Tegas Tolak PSN PIK 2

Suasana ramai saat pengunjung memadati Pantai Pasir Putih PIK 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Warga yang tidak bisa mudik  mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke pantai berpasir putih tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.co - Image

Suasana ramai saat pengunjung memadati Pantai Pasir Putih PIK 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Warga yang tidak bisa mudik mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke pantai berpasir putih tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.co

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya PSN warisan Presiden Jokowi itu merugikan masyarakat setempat. Diantaranya harga jual tanah yang tiba-tiba anjlok menjadi hanya Rp 50 ribu per meter. 

Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan sikap mereka menolak PSN PIK 2 merupakan salah satu hasil dari Mukernas yang digelar beberapa waktu lalu. "Sikap MUI cukup tegas," katanya di kantor MUI Pusat di Jakarta pada Selasa (7/1). Salah satu yang dia soroti adalah persoalan harga tanah yang mendadak anjlok. 

Menurut Masduki, idealnya lahan di area PSN mengalami kenaikan. Karena di lokasi tersebut akan dibangun area hunian komersil. Tetapi yang terjadi di kawasan PSN PIK 2 malah sebaliknya. Yaitu harga tanah tiba-tiba anjlok menjadi hanya Rp 50 ribu per meter. 

MUI pusat tidak begitu saja percaya informasi tersebut. Sehingga mereka menghadirkan pimpinan MUI Provinsi Banten dan MUI Kabupaten Tangerang. Hasil dari konfirmasi tersebut, semakin memastikan bahwa memang benar terjadi penurunan harga tanah yang tidak wajar. 

"MUI akan menyiapkan tim appraisal sendiri," katanya. Tugasnya adalah untuk menaksir apakah benar harga tanah di area PSN PIK 2 itu hanya Rp 50 ribu per meter. Menurut dia, membuat harga tanah anjlok supaya mudah dikuasai itu adalah bentuk kedzaliman kepada umat. 

Mantan Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin itu mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengundang pihak terkait untuk membahas PSN PIK 2 tersebut. Khususnya dari unsur pemerintah. Masduki mengatakan MUI ingin memastikan apakah benar proyek PSN PIK 2 sudah memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal. 

MUI juga ingin mengetahui wilayah atau batasan mana saja dari PSN PIK 2 tersebut. Jangan sampai area penduduk yang bukan zona PSN PIK 2, tetapi disebut sebagai wilayah PSN oleh pihak tertentu. Masduki menegaskan sampai sekarang sikap MUI masih tegas menolak PSN PIK 2.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, sejak berdiri sampai saat ini MUI hadir untuk melindungi umat. Pasalnya umat di Indonesia berpotensi menjadi korban kedzaliman. 

"Khusus kasus PSN (PIK 2) ini, kita ingatkan supaya tujuan penting ini jangan sampai mendzalimi umat," katanya. Masyarakat dipaksa menjual tanahnya dengan harga sangat murah itu adalah bentuk kedzaliman. Apalagi masyarakat tersebut dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. 

Dia juga menyampaikan bahwa MUI bersikap netral dan menjadi sahabat pemerintah. Untuk itu mereka wajib mengingatkan pemerintah, supaya jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan atau dzalim kepada umat. "Kami ingatkan pemerintah supaya hati-hati," kata dia. 

Seperti diketahui di penghujung kepemimpinannya, Presiden Jokowi mengesahkan PSN PIK 2. Tepatnya pada 18 Maret 2024. Nilai proyek PSN PIK 2 ditaksir sekitar Rp 65 triliunan. Dalam perkembangannya PSN PIK 2 memicu sejumlah masalah. Termasuk pembebasan lahan dengan harga yang sangat murah. Kemudian umumnya PSN untuk kepentingan pemerintah. Tetapi PSN PIK 2 ini untuk kepentingan swasta. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore