
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat press conference di Mabes Polri. Dalam waktu satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kuat Polri untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir, termasuk memberikan hukuman maksimal bagi bandar dan pengedar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun. Barang bukti tersebut meliputi sabu sebanyak 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir.
Aset senilai Rp 1,05 miliar juga disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, aparat berhasil mendeteksi lebih dari 291 kampung narkoba, dengan 90 kampung di antaranya difokuskan untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri menegaskan bahwa bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan untuk memutus kendali peredaran narkoba yang selama ini sering dikendalikan dari dalam lapas.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat bahwa pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam penjara,” ujar Kapolri.
Pemerintah juga memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai langkah strategis untuk mengurangi jumlah narapidana. Kapolri mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
Selain itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran atas aturan ini akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” tambah Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka akan dilibatkan dalam edukasi bahaya narkoba untuk masyarakat.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri optimis bahwa Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
